Sebagai salah satu syarat administratif yang harus dipenuhi oleh mahasiswa menjelang kelulusan, pengajuan bebas pustaka menjadi
proses yang wajib dilakukan setiap mahasiswa. Bebas pustaka menandakan bahwa mahasiswa telah menyelesaikan segala urusan
peminjaman buku atau sumber lain di perpustakaan UNM (Universitas Negeri Makassar). Proses ini bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi kewajiban atau tanggungan mahasiswa terhadap fasilitas layanan perpustakaan sebelum dinyatakan lulus dan mengikuti proses yudisium atau wisuda.
Dengan berkembangnya sistem layanan digital, UNM Makassar kini menyediakan kemudahan bagi mahasiswa dalam mengurus berbagai keperluan akademik, termasuk pengajuan bebas pustaka. Melalui website resmi UPT Perpustakaan UNM, mahasiswa tidak lagi harus datang langsung ke kampus untuk mengajukan permohonan pengajuan bebas pustaka. Prosesnya dapat dilakukan secara daring, sehingga menghemat waktu dan tenaga, sekaligus mendukung sistem pelayanan yang efisien dan terintegrasi.
Namun, agar pengajuan bebas pustaka dapat diproses dengan cepat dan tanpa kendala, penting bagi mahasiswa untuk memahami langkahlangkah yang harus dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan. Oleh karena itu, berikut ini disajikan panduan lengkap mengenai cara mengajukan bebas pustaka melalui website UPT Perpustakaan UNM. Panduan ini diharapkan dapat membantu mahasiswa menjalani proses ini dengan lancar dan tepat sesuai ketentuan yang berlaku.